Polres Tanjungperak Amankan Residivis Curanmor di Pasar Wonokusumo

 

Satuan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap TB (57), warga Jalan Wonokusumo Lor, Surabaya.

Sejauh yang kami ketahui, pria berusia 57 tahun ini ditangkap karena terlibat dalam kasus curi mobil.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale dan Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetyo, pelaku ditangkap pada Sabtu, 4 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Di sebuah rumah di daerah Kenjeran Surabaya, pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi.

Pada hari Rabu, 6 Maret 2024, Iptu Prasetyo menyatakan, “Benar kita mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana curanmor. Pelaku ini juga ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.”

Menurut Iptu Prasetyo, pada awalnya pihaknya menerima laporan bahwa seorang warga mengaku kehilangan sepeda motornya. Dia menyatakan bahwa pencurian diketahui terjadi pada hari Minggu, 17 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.

Prasetyo menyatakan bahwa korban yang dikenal sebagai M.I pada awalnya berencana untuk berbelanja di pasar Wonokusumo Surabaya.

Namun, sepeda motor Jupiter yang diparkir di sekitar Jalan Wonokusumo Surabaya itu sudah raib dibawa lari oleh pelaku setelah setengah jam ditinggal pemiliknya ke dalam pasar.

Setelah menerima informasi tersebut, Prasetyo langsung melakukan pengecekan dengan personel yang ditugaskan, yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Muhamad Mustofah.

Pihak tersebut langsung melakukan pengecekan kamera CCTV di sekitar TKP.

Dia menyatakan, “Setelah pengecekan, kami mendapatkan rekaman pelaku yang membawa sepeda motor korban. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pelaku.”

Setelah mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku, Prasetyo langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kenjeran Surabaya.

Selain itu, di lokasi penangkapan, dia berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm warna biru, satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam, dua kunci palsu sepeda motor Yamaha, dua kunci palsu sepeda motor Honda, topi hitam, pakaian coklat cream, dan celana pendek yang ditunjukkan oleh kamera CCTV.

Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atas perbuatannya, menurut Pasal 363 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *