Polisi Berhasil Membongkar Bisnis Uang Palsu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap

 

Polisi Surabaya membongkar peredaran uang palsu, atau upal, dan menangkap dua orang yang mengaku produsen dan distributor upal.

Seperti yang dinyatakan Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto, HS (20), seorang pelaku yang menginap di sebuah hotel di wilayah Gubeng Surabaya, berhasil membongkar sindikat upal.

Setelah itu, HS menggunakan upal untuk membayar sewa hotel, dan pihak hotel yang merasa curiga menghubungi polisi.

“Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka HS (20) bertanggung jawab atas penyebaran upal.

Saat beraksi, pria dari Kecamatan Peterongan Jombang ini sering menyasar supermarket atau warung kecil.

Untuk pembayaran atau transaksi pertama di hotel baru, pria berusia dua puluh tahun itu malah ditangkap.

Kompol Eko mengatakan bahwa mereka biasanya menargetkan warung-warung kecil.

Saat melakukan tindakannya, HS tidak berjalan sendiri. Dia pergi bersama rekannya, RP (23), yang juga ditangkap oleh penegak hukum di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang.

Orang berusia 23 tahun itu memberi tahu petugas bahwa dia hanya memproduksi, bukan mengirimkan.

“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir,” katanya.

Kedua orang mengaku kepada penegak hukum bahwa mereka menghasilkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Digunakan kemudian untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal memiliki perbandingan perdagangan 1:4.

“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dari keduanya, polisi menyita upal senilai Rp 202 juta, dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, serta sejumlah peralatan untuk membuat upal, termasuk kertas A4.

Menurut Pasal 244 dan 245 KUHP, kedua orang tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *