Desakan Pemakzulan Jokowi Makin Deras, Dimotori Sosok Eks KSAD Ini

Petisi menuntut pemakzulan Presiden Jokowi semakin digaungkan oleh 100 Penegak Daulat Rakyat.

Petisi yang mengusung tema Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera, juga dihahadiri oleh berbagai tokoh nasional dan yang tergabung dalam bersama para pendukung berasal dari kalangan ulama, cendekiawan, purnawirawan, emak-emak, kalangan aktivis, dan mahasiswa.

Selain itu, Mantan KSAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, Amien Rais, dan para Mahasiswa juga hadir.

“PETISI 100 sebagai Penegak Kedaulatan Rakyat, berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara, wujud dari pertanggungjawaban kepada Tuhan,” kata Badan Pekerja PETISI 100, Marwan Batubara kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, ada 10 alasan mengapa pemakzulan harus segera dilakukan, seperti yang telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR- RI.

Apalagi pemakzulan itu, semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi.

Salah satu 10 alasan itu, di antaranya Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK.

“Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan,” tuturnya.

Salain itu, kata dia, 10 alasan pemakzulan Jokowi itu, salah satunya perihal pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK.

Sehingga kemudian merivisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada dibawah Presiden.

“Kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.

“Kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di MK, sangat merusak martabat lembaga MK,” tambahnya.(pojoksatu.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *