Jakarta, Kabar24.id — Pendidikan itu penting dan ada banyak alasan untuk pindah sekolah agar pendidikan terhadap anak tetap bisa dilakukan.
Salah satu alasan utama mengapa Anda perlu memindahkan sekolah anak Anda adalah perpindahan tempat tinggal.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda atau anak Anda dapat pindah sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan persyaratan pindah sekolah ini.
Siswa SMP dan SMA yang ingin pindah sekolah harus memenuhi persyaratan berikut sesuai dengan peraturan tersebut:
1. Persetujuan Kepala Sekolah
Baik kepala sekolah asal siswa maupun kepala sekolah yang dituju harus memberikan persetujuan untuk pindah sekolah.
Ini juga berlaku untuk siswa yang pindah sekolah antar provinsi.
2. Update Data Dapodik
Apabila seorang siswa pindah, pihak sekolah harus memperbarui data di Dapodik.
3. Memenuhi Persyaratan Sistem Zonasi dan PPDB
Siswa yang akan pindah sekolah harus memenuhi persyaratan PPDB atau sistem zonasi yang diatur dalam peraturan tersebut selain dua syarat di atas.
Demikianlah informasi yang diberikan oleh Nadiem Makarim tentang persyaratan pindah sekolah yang harus dipenuhi oleh siswa yang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA. (*)