65 orang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

 

Jakarta, kabar24.id — Pekan ini, 65 saksi telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, bahwa dari Senin, 26 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah memeriksa 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Para saksi tersebut, menurut Tessa, terdiri dari ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, penyidik menyelidiki proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah.

Namun, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024, penyidik KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Tessa menyatakan, “Mengenai nama tersangka dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup.”

Menurut juru bicara dan penyidik KPK, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Tessa menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan oleh KPK terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan rekan-rekannya pada September 2022.

Dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Hakim Ketua I Dewa Suardhita menyatakan pada Selasa (26/9/2023), “Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman penjara selama 6 bulan.” (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *