Tersandung Kasus Korupsi, Tersangka Sebut Celine Evangelista Terima Rp 500 Juta, Hakim: Celine Itu Artis?

 


Celine Evangelista dituding terima uang suap Rp 500 juta dari tersangka korupsi tambang.

Sidang perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (18/10/2023).

Dalam sidang terdakwa Amel Sabara (AS), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA) selaku tersangka kasus korupsi tambang.

Artis Celine (Ho/ Tribun-Medan.com)

Terungkap fakta baru dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo yang turut menyeret nama artis Celine Evangelista.

Terdakwa A mengatakan uang yang dia terima dari istri AA tak dinikmati sendiri melainkan juga diberikan kepada perwira polisi berinisial Kompol OC dan Celine Evangelista masing-masing Rp 500 juta.

Hakim Made pun sempat mempertanyakan apakah Celine Evangelista adalah seorang artis.

“Iya artis yang mulia,” ujar A dalam sidang tersebut.

Hakim pun menanyakan alasan dirinya memberikan uang kepada Celine Evangelista.

A pun menjawab karena sepengetahuannya Celine punya kedekatan dengan beberapa petinggi kejaksaan.

Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan artis Celine Evangelista dalam sidang kasus perintangan penyidikan dilakukan A. A sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.

Iklan untuk Anda: Susi Pudjiastuti Minta Menteri LHK Tetap Simpan Blok Migas Warim Harta Karun Rp37 T di Papua

Advertisement by

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan artis Celine Evangelista dalam sidang kasus perintangan penyidikan dilakukan A.

A sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.

Tersangka dugaan korupsi tersebut yakni mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama berinisial AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Saat ini, kasus A sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10/2023), A membantah telah menerima uang sebanyak Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar. Ia mengatakan hanya menerima uang Rp 4 miliar. Itupun kata dia, uang tersebut dibagi-bagi ke beberapa koleganya termasuk kepada Celine Evangelista.

Celine Evangelista Dituding Terima Uang Suap Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi Tambang

Ia memberikan uang kepada Celine sebesar Rp 500 juta. Alasannya, karena Celine dianggap sebagai orang yang dekat dengan petinggi kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan nama Celine Evangelista disebut dalam sidang tersebut.

“Kan tadi dalam sidang itu disebut salah satunya artis (Celine Evangelista),” kata Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (18/10/2023).

Terkait dengan permintaan hakim untuk menghadirkan Celine Evangelista di persidangan, Dody mengatakan hal tersebut tergantung penyidik.

“Tergantung penyidik kalau hal itu, atau begini saja coba langsung ke Asintel saja,” ujarnya.

Sementara itu, Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *