Upaya menjaga menjaga keberlanjutan air tanah terus dilakukan pemerintah. Aturan terbaru, masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.
Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Siapa yang harus Izin?
Setiap individu/perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, hingga lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai mulai dari 100 meter kubik (100 ribu liter) per bulan.
Apa kriteria penggunaan air yang harus kantongi Izin?
Izin penggunaan air tanah harus dikantongi bagi setiap pihak yang menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan untuk:
1. Kebutuhan pokok sehari-hari;
2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
3. Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk umum atau kegiatan bukan usaha;
4. Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan, hingga pemerintah;
5. Penggunaan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
6. Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan;
7. Penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.
Cara pengajuan izin
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.
Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:
• Identitas pemohon
• Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
• Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
• Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
• Keterangan sumur bor/gali ke berapa
Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Lalu bukti lain yang diperlukan yakni surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
Kemudian, perlu melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Masa berlaku izin
Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.
Nantinya, setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi maka akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya.
Jika disetujui, maka pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, serta memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.
Apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Begitu pula untuk air tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga persetujuannya berlaku sepanjang masih diperlukan.
Sedangkan bagi penggunaan air tanah untuk kebutuhan selain kegiatan di atas, masa berlakunya diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 tahun. Namun, dapat dilakukan permohonan perpanjangan. kompas.com