Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kini gencar memburu tersangka pelaku kasus perbuatan cabul terhadap anak-anak di bawah umur.
Dilansir dari Instagram @medanviralinfo, Hendri Cahaya Putra atau HCP (26), warga Tapanuli Tengah, menjadi tersangka utama dalam kasus ini, di mana aksi bejatnya melibatkan tindakan sodomi terhadap korban.
Ia pun sudah ditetapkan Polres Tapteng sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus ini dikarenakan Hendri telah melarikan diri ke luar kota.
Pria berusia 26 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi badan 165 cm, rambut hitam bergelombang, warna mata hitam, dan warna kulit sawo matang.
Pemicu kasus ini muncul ketika salah satu orang tua korban melaporkan insiden ini kepada Unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada 14 November 2023.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emdem Banjarnahor, mengungkapkan kronologi kejadian ini pada konferensi pers pada 24 November 2023.
Menurutnya, salah satu korban bernama HZ (10) dan teman-temannya menjadi korban cabul oleh HCP sejak tahun 2022 hingga September 2023 di rumah tersangka.
Basa Emdem menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan iming-iming bermain game handphone untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan ke dalam celana korban, bahkan melakukan sodomi kepada korban,” ungkapnya.
Korban HZ dilaporkan mengalami rasa sakit dan trauma akibat perbuatan bejat tersebut.
Setelah cek TKP dan penyelidikan terhadap saksi dan korban, pemeriksaan visum terhadap 7 anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban dilakukan di RSUD Sibolga oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.
Meskipun hasil visum yang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut berasal dari tim ahli medis RSUD Sibolga, Basa Emdem mengkonfirmasi bahwa beberapa korban mengaku disodomi oleh tersangka, sementara sebagian lainnya mengalami pelecehan seksual.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Tapanuli Tengah meminta partisipasi masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk memberikan pengaduan melalui akun resmi @polrestapanulitengah.
Mereka siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah sebagai langkah untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menghentikan pelaku dari perbuatannya yang keji.
Jika ada informasi terkait DPO silakan hubungi 0813-6177-6614 (aktif 24 jam).(kilat.com)