Akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendadak viral di Twitter usai membagikan informasi soal Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP.
Informasi ini awalnya dibagikan oleh akun Twitter @imrenagi. Ia memperlihatkan screenshot berisi akun Instagram Kominfo yang soal IKD yang menggantikan e-KTP.
“Lol kemenkominfo says sayonara to ektp. Syegar,” tulis @imrenagi sembari menyematkan emoji tertawa, dikutip Minggu (10/12/2023).
Screenshot akun Instagram Kominfo itu memperlihatkan grafis yang mengajak publik meninggalkan e-KTP dan beralih ke IKD.
“Sebentar lagi kita udah memasuki eranya IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Wow, canggih kan, Sob?” begitu bunyi keterangan di akun Instagram Kominfo, yang sepertinya kini sudah dihapus.
Unggahan ini kemudian viral di media sosial Twitter alias X dengan jumlah 2 ribu balasan, 6 ribu kutipan, dan 17 ribu likes.
Apa itu IKD?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Pedoman soal IKD ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri pun sudah mengumumkan IKD ini sejak 2022 lalu.
Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kalau IKD sedang diuji coba di pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan, dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, Minggu (10/12/2023).
Menurut situs Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia, lanjut ke mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
“Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menargetkan penerbitan IKD sebanyak 25% dari total perekaman,” tulis situs tersebut.
IKD ini bisa diakses di aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang dimiliki Kemendagri. Berdasarkan pantauan Suara.com, aplikasi IKD ini sudah tersedia di App Store (iPhone) maupun Google Play Store (Android).
“Aplikasi Identitas Kependudukan Digital KEMENDAGRI adalah aplikasi yang memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” bunyi deskripsi soal aplikasi itu di Google Play Store.
Adapun menu yang tersedia dalam aplikasi IKD ini meliputi:
- Data Keluarga
- Dokumen
- Pelayanan
- Pemantauan Pelayanan
- Histori aktivitas
- Ubah PIN
- Hapus Akun
- Keterangan
- KTP Digital
- Biodata
- Pindai
Cara Buat IKD
Masyarakat Indonesia pun sudah bisa mendaftar IKD. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dikutip dari situs Indonesia Baik.
Berikut syarat membuat IKD:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif
Setelah syarat-syarat ini aktif, barulah kalian bisa mendaftar IKD. Berikut cara daftar IKD.
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
“Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition,” dikutip dari situs Indonesia Baik.(suara.com)