Tiket KAI Mudik Lebaran Kini Sudah Bisa Dipesan, Pakai Antrean Online

 

Bandung (zonamerdeka.com) Untuk mempersiapkan musim angkutan Lebaran 2024, PT KAI Daop 2 Bandung mengumumkan sistem antrean untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh melalui jaringan. Sistem ini dimulai pada 1 Februari 2024 seperti dikutip dari Antara Kamis, 15 Februari 2024.
Menurut Ayep Hanapi, Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, sistem antrean untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh telah diterapkan pada aplikasi Access by KAI dan situs web kai.id.
Di Bandung, Jawa Barat, Kamis, dia menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk memastikan calon penumpang mendapatkan kepastian layanan, terutama selama musim penuh seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru, serta untuk menjaga keamanan data dan informasi.
Menurut Ayep, pada musim puncak akan ada banyak pemesanan tiket, dan penumpang akan diarahkan ke sistem antrean yang menunjukkan perkiraan waktu tunggu.
Dia menyatakan, “Calon penumpang disarankan untuk tetap terhubung dengan sistem dengan menutup window tersebut. Selanjutnya, calon penumpang akan diarahkan untuk masuk ke dalam sistem pemesanan dan dapat melakukan pembelian tiket seperti biasa.”
Dalam hal angkutan Lebaran 2024, Daop 2 Bandung mulai menjual tiket kereta api mulai 15 Februari 2024 atau H-45 untuk keberangkatan 31 Maret 2024 atau H-10. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, dan semua kanal resmi pemesanan tiket KA lainnya.
Ayep mengatakan, “Kami mengingatkan pelanggan agar teliti dalam memasukkan tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya.”

Daop 2 menetapkan tarif kereta api PSO (subsidi) untuk KA Serayu yang menghubungkan Kiaracondong ke Purwokerto dan Kiaracondong ke Pasar Senen sebesar Rp63.000; KA Kutojaya Selatan yang menghubungkan Kiaracondong ke Kutoarjo sebesar Rp62.000; dan KA Kahuripan yang menghubungkan Kiaracondong ke Blitar sebesar Rp84.000.

Ayep menyatakan bahwa tarif menggunakan tarif batas bawah dan batas atas untuk KA jarak jauh komersial. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *