Beberapa wilayah di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Tercatat ada lebih dari 5 provinsi yang menggelar dan pemutihan sebagian hingga akhir 2023. Mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua.
Pada umumnya, setiap daerah berbeda dan kebijakan tidak sama. Hal ini terkait pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Berikut daftar provinsi yang masih menawarkan pemutihan pajak kendaraan:
DKI Jakarta – 31 Desember
Sesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2023
– Bebas Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Banten 18 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
– Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
Jawa Timur 1 April – 31 September
Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.
Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN.
Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Bengkulu 1 Agustus – 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
Sumatera Utara 6 September – 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.
Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kalimantan Utara 1 April – 30 September
Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2.
Papua 1 Agustus – 31 Oktober
Terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya. (*)