Tuban – Kepolisian Resor Tuban menangkap lima orang yang mencuri pipa tubing dan pipa sakrod di gudang PT. Pertamina EP Banyuurip di Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.
Salah satu pelaku utama adalah EKW (54), yang juga seorang scurity di tempat tersebut.
Terdakwa yang tidak bertugas datang ke gudang penyimpanan PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta 8 (delapan) pipa pipa dan 10 (sepuluh) batang pipa Sucker rod tanpa izin PT Pertamina.
Menurut AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (14/03/2024), dia masuk ke lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang.
Untuk mendukung tindakannya, pelaku memberikan FDN (32) dan W (50), penjaga gudang, uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai uang tutup mulut.
Menurut Rianto, motivasi pelaku untuk melakukan pencurian besi adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
AKP Rianto menambahkan bahwa barang curiannya belum dijual dan masih disimpan di rumah penduduk.
Penyidik menemukan bahwa pelaku melakukan hal itu dua kali.
Dia menyatakan bahwa PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000 (lima puluh tiga empat ratus ribu).
Empat orang lain yang ditangkap oleh polisi selain EKW termasuk W (50), FDN (32), penjaga gudang, serta S (44) dan U (48), yang bertanggung jawab untuk mengangkut dan memindahkan pipa dengan pikul.
Pasal 363 ayat 1 ke 4e, Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e, dan Jo 56 ayat 1 KUHP membuat pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
AKP Rianto menyimpulkan, “Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara.”
(*)