Di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Penghalang Pelabuhan. Dibantu oleh Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri dalam operasi ini.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga, tim K-9 Narkotik dari Korps Sabhara Baharkam Polri akan melakukan Operasi Interdiction Seaport selama 10 hari (3 Maret 2024–12 Maret 2024).
Di Jakarta, Sabtu (16/3/2024), Erdi menyatakan, “Hasilnya, delapan orang tersangka diamankan dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja.”
Menurut Erdi, dalam operasi tersebut menggunakan enam anjing K9 yang memiliki kemampuan untuk melacak narkoba. Anjing-anjing ini berasal dari ras tertentu, seperti German Sheperd, Belgian Melianois, dan Lambrador, dan memiliki kemampuan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini tidak dapat diganti oleh alat deteksi apa pun.
“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan oleh 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA dari Amerika Serikat,” katanya.
Sasaran operasi adalah untuk memantau kendaraan yang melintasi penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni dan melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan, dan individu.
Dia menyatakan bahwa perilaku seperti menggigit, menggaruk-garuk, dan atau menggongong akan ditunjukkan ketika K9 mengedus adanya narkoba.
Setelah itu, barang bukti akan segera diambil oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk dibawa ke penyidik untuk tindakan hukum.
Menurutnya, kegiatan berjalan aman dan kondusif.