Pemda Aceh Singkil raih nilai kualitas tinggi hasil penilaian atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia, Jum’at (15/11/2024)
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil meraih nilai, 90.91, Zona Hijau, Ketegori (A) dengan nomor urut 163. Pemberian nilai itu sudah berdasarkan Keputusan dari Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan dan Pelayanan Publik 2024 Oleh Ombudsman RI.
Pada tanggal 01 November 2024 beberapa hari lalu, yang ditanda tangani dan ditetap kan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih
Melalui Surat Keputusan Nomor 252 Tahun 2024 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP kepada awak media, ia menyebutkan sangat bersyukur akan perolehan dan capaian ini.
“Alhamdulillah kita bisa mendapatkan hasil predikat ini, mari kita berkomitmen bersama supaya ini bisa dipertahankan terus,” Ujarnya
Pj BupatiĀ juga menyampaikan Pelayanan Publik ini juga tempat keberlangsungan kegiatan atau aktivitas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan dari fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
“Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan juga Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Disisi lain, Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil terus berada diperingkat kualitas tinggi.
“Terkait mengenai penilaian pada kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dan juga Kabupaten Aceh Singkil mendapatkan nilai 90,91 kategori A dengan opini kualitas tinggi dan nilai ini sudah sangat membanggakan.” Ungkapnya. (Sakdam Husen )