Seorang Warga Cina Anderson Diduga Salah gunakan Visa TKA

Seorang warga cina dengan nama Anderson, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang tersandung dugaan penyalahgunaan dokumen keimigrasian (visa).

Hasil investigasi media ini setidaknya berhasil mengungkap skenario pria asal cina ini (Anderson, red) yang turut dilindungi oleh oknum pemilik usaha Ice Cream yang berada di Kota Maumere.

Media ini mendapat informasi mengenai keberadaan seorang warga asing asal Cina yang diduga menyalahgunakan dokumen keimigrasian sejak Kamis 31 Oktober 2024 bulan lalu.

Terungkapnya dugaan penyalahgunaan dokumen keimigrasian itu bermula dari informasi yang diterima media yang dibuktikan dengan pernyataan Mr. Anderson membenarkan bahwa dirinya merupakan pekerja yang dipekerjakan di PT. Indah Giat Bersama yang beralamat di Kota Kelurahan Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Kota Maumere, NTT.

Warga asing ini kemudian dimintai klarifikasinya oleh pihak Imigrasi Kabupaten Sikka di tempat usaha distribusi Ice Cream merek Joyday dan Ailce di Kota Uneng, Maumere, milik Yopi.

Media ini kemudian berusaha mengkonfirmasi hal senada kepada Yopi.

Awalnya, Yopi yang mengakui dirinya pemilik perusahaan Ice Cream itu mengaku bahwa keberadaan Mr Anderson di tempat usahanya atas kehendak pihak manajemen perusahaan Joyday dan Alice yang berlokasi di Tangerang, Banten.

“Memang betul saya minta dikirimkan tenaga teknisi untuk membetulkan mesin-mesin pendingin/ freezer yang rusak. Saya kaget yang datang itu seorang asing dan tidak bisa berbahasa Indonesia atau pun Inggris. Bahasanya pun Bahasa Mandarin, saya tidak paham,” kata Yopi membeberkan.

Namun, tidak berhenti disitu saja. Media berhasil memperoleh informasi lebih jauh, termasuk pengakuan oleh Yopi kalaulah ia  mengenal kakak perempuan Anderson itu sudah sejak lama.

“Sudah lama mengenal kakak perempuan waktu saya masih di Bali dan dia yang menyarankan saya untuk membuka usaha distribusi Ice Cream tersebut di NTT,” kata Yopi.

Pegang Visa Investor

Mr Anderson ketika ditanyai soal paspor dan visa miliknya telah mengakui bahwa paspor dan visa miliknya itu sudah ditahan pihak Imigrasi.

Untuk diketahui, visa investor adalah visa yang memungkinkan investor, pasangan, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya untuk mendapatkan status kependudukan dan berpotensi menjadi warga negara. Visa ini sering digunakan untuk menarik modal dan bisnis asing ke suatu negara.

Di Indonesia, visa investor dikenal dengan nama KITAS (Indeks 313 & 314) yang adalah izin tinggal terbatas untuk WNA yang melakukan penanaman modal asing yang berlaku untuk waktu paling lama 1 tahun (ITAS 313) dan 2 tahun (ITAS 314).

Mr Anderson mengubah keterangannya

Anehnya, Anderson kemudian mengatakan bahwa visa yang ia gunakan adalah visa turis bukan visa investor.

“Saya menggunakan visa turis,” ujarnya Anderson dengan terbata-bata menggunakan bahasa Indonesia.

Anderson pun kepada petugas yang menahannya menyarankan untuk menunggu keterangan selanjutnya mohon dari pihak manajemen perusahaan dari Tangerang, Banten.

“Mereka akan datang dan berkoordinasi dengan bapak ibu,” katanya.

Selanjutnya, pada Jumat 01 November media ini mendatangi kantor Imigrasi Maumere dan mendapat informasi bahwa betul adanya paspor dan visa atas nama Mr. Anderson.

“Paspornya kami tahan dan untuk kasus apa kami belum bisa memberikan pernyataan apapun, karena masih dalam proses penyidikan,” ungkap pihak imigrasi.

Tanggal 5 Nopember media ini mendapat informasi bahwa pihak imiggasi masih menunggu kedatangan Mr. Anderson yanh sebelumnya sudah dilayangkan pemanggilan.

“Nanti kita informasikan ke bapak ibu dan kita akan undang melalui panggilan. Karena tidak ada keterangan dari yang bersangkutan mengapa dia tidak memenuhi panggilan,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi soal kedatangan pihak managemen perusahaan dari Tangerang Banten, awak media mencoba menemui tetapi tidak mendapat informasi.

Pihak manajemen perusahaan pula mengaku kurang paham dan mengungkap bahwa selanjutnya (malam nanti, red) akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan distribusi Ice Cream untuk mendalami kasus Mr Anderson.

Kemudian, pada Rabu, 6 November 2024 dari seorang yang berada di lingkungan perusahaan es krim itu media ini diberitahu bahwa pemilik usaha Es Cream (Yopi, red) dan Mr. Anderson sedang ke keluar menemui pihak imiggarsi.

Media ini mencoba menyusul ke kantor imigrasi, tetapi Mr. Anderson dan Yopi pun tidak ditemui. Namun, di kantor imigrasi wartawan kemudian bertemu Andi Saputra, Kepala Seksi Intelejen dan Penindak Keimigrasian Kabupaten Sikka.

Andi Saputra pun tidak banyak berkomentar, namun ia menyatakan bahwa ada pihak lain yang berkompeten yang bisa dimintai keterangan langsung.

“Pihak pimpinan dan pihak Humas yang lebih berkompeten untuk berpendapat. Namun mereka tidak berada di tempat, sedang di Jakarta,” katanya.(Dien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *