Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menduga Ketua KPK Firli Bahuri sering melakukan korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Pasalnya perbuatan korupsi Firli Bahuri bukan berada pada level rendah dan tidak mungkin dilakukan secara tiba-tiba, ditambah menurut Novel Baswedan, hal tersebut mustahuil dilakukan sendiri.
“Firli jadi tersangka kasus Korupsi. Kejahatan Korupsi tidak mungkin tiba-tiba, ketika perbuatan korupsinya pada level tertinggi, mestinya sudah sering berbuat. Apa iya Pimpinan lain tidak terlibat? Karena tidak mungkin Firli berbuat sendiri,” ungkapnya.
Sehingga ia menduga pimpinan lain di KPK ikut terlibat korupsi bersama Firli. “Siapa Pimpinan lain pendukung Firli?” ujar Novel dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (24/11).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya tidak malu dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi terngka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Pasalnya terdapat asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri tersebut.
“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023) dikutip dari Liputan 6.
Alex pun mengungkit kasus kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM yang tidak terbukti melalui Dewas.
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang,” Alex menambahkan.
Alex mengatakan status Firli sekarang masih tersangka dan belum terpidana yang dinyatakan bersalah, ia masih memegang pedoman pernyataan atasannya yang mengaku tidak menerima suap atau pemerasan.
“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” kata Alex.(populis.id)