Usai Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Tak Diduga Megawati Langsung Bereaksi Wanti-wanti Anggota PDIP

 


 Mahkamah Konstitusi (MK) relah sah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju cawapres 2024. Isu ini menjadi sorotan banyak kalangan masyarakat, termasuk elite partai politik.

Selang tak beberapa lama dari keluar putusan MK terkait dikabulkan sebagian gugatan batas usia capres dan cawapres, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan keterangan soal kader partainya.

Mega mengingatkan para kader PDIP soal pentingnya loyalitas terhadap partai. Terlebih para kadernya diminta untuk tetap konsisten pada jalur perjuangan partai.

Hal itu disampaikan Megawati dalam sambutannya di acara Peresmian dan Penandatanganan Prasasti secara daring, Senin (16/10/2023).

Awalnya Megawati mengingatkan soal konsistensi yang ditunjukan oleh ayahnya yang merupakan Presiden RI pertama Ir Soekarno. Perjuangan yang dimaksud kala Bung Karno memulai perjuangannya di Bandung.

“Nah, di Kota ini juga Bung Karno mulai berjuang dari umur 16 tahun. Beliau itu dengan konsekuen, makanya Ibu meminta kalian untuk konsekuen. Kalau sudah menjadi anggota partai, jangan melirik-lirik lagi untuk pindah partai. Itu tidak ada dedication of life-nya,” kata Megawati dikutip Suara.com.

Ia mengatakan, dengan fokus dan konsisten, maka kader-kader PDIP menjadi pejuang partai sejati.

“Jadi, bayangkan, umur 16 beliau sudah masuk keluar penjara, di Banceuy, Sukamiskin, dan juga untuk Indonesia merdeka beliau tidak pernah surut semangat juangnya. Lalu dengan penuh gelora beliau menyampaikan gugatannya melalui pengadilan yang disebut Indonesia menggugat. Kalian harus baca, loh. Supaya mengerti mengapa kalian mau menjadi PDI Perjuangan,” tuturnya.

Untuk itu, ia melanjutkan, semangat juang yang ditunjukan oleh Bung Karno tersebut harus bisa dijadikan kultur partai.

“Jangan asal pakai merah hitam begitu, saya PDI Perjuangan. Nggak ada artinya. Karena yang mau masuk kalian, bukan ibu suruh,” pungkasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilu.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,”berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, MK sudah menolak permohonan gugatan dari PSI, jajaran kepala daerah hingga Partai Garuda mengenai hal yang sama.

Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menegaskan, terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama. Namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama.

“Maka yang berlaku adalah putusan yang terbaru. Artinya, putusan a quo serta merta mengesampingkan putusan sebelumnya,” ujar Guntur. suara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *