Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan, buka suara soal kubu capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md, khususnya PDI Perjuangan (PDIP) yang mengajak timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mencegah tekanan dan kecurangan di Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu, Anies menyatakan mencegah kekurangan merupakan tanggung jawab semua pihak. Anies berujar, kecurangan dan netralitas harusnya tak menjadi obrolan yang muncul lima tahun sekali.
“Menurut saya mencegah kecurangan itu tanggung jawab kita semua, karena suara yang bisa hilang itu, suara kita semua. Bukan suaranya capres. Itu suaranya rakyat loh,” kata Anies di Indonesia Millennial and Gen-Z Summit 2023, di kawasan Spark, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
“Dan ini kok tumben ya, mau Pemilu ngomongnya hati-hati kecurangan, hati-hati tidak netralitas, kita udah pemilu 99, 2004, 2009, 2014, 2019, nggak pernah kita ngomongin kecurangan-kecurangan yang luar biasa, baru tahun ini kita bicara tentang kecurangan,” sambung Anies.
Anies menilai, hal ini menunjukkan adanya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap penyelengara negara. Anies menyebut telah terjadi krisis kepercayaan.
“Artinya apa? Ada penurunan kepercayaan yang berwujud pada pengungkapan itu. Kita ngawasin supaya tidak terjadi kecurangan. Ini menurut saya krisis buat kita,” kata dia.
Oleh sebab itu, kata Anies salah satu perubahan yang hendak didorong oleh pasangan AMIN ialah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara dan pemerintah yang menjalankan kewenangan negara.
“Supaya dipercaya. Nah mengawasi suara itu bukan hanya tanggung jawab peserta Pemilu, tapi juga yuk sama-sama kita awasi. Karena yang ada disitu kan suara kita semua, suara masing-masing kita. Jadi menurut saya, yuk kita jaga itu. Dan yang paling efektif yang jagain siapa? Rakyat,” kata dia.
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Jumat (24/11/2023).
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Izinkan Laksanakan Kampanye
Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan harus menjalankan cuti,” bunyi Pasal 31 ayat 3.
Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilu.
“Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti,” jelas Pasal 36 ayat 2.(liputan6.com)