Tak Terbantahkan! Jokowi Paparkan 3 Bukti Tak Pernah Minta Agus Rahardjo Hentikan Kasus Korupsi Setya Novanto


 Presiden Jokowi menyampaikan 3 bukti tidak meminta Agus Rahardjo menghentikan kasus e-KTP.

Kasus korupsi e-KTP oleh Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto sempat menggemparkan publik.

Belakangan, eks Ketua KPK yang menangani kasus itu, Agus Rahardjo mengklaim mendapat intervensi dari Jokowi.

Dalam klaimnya, Agus Rahardjo menyebut pernah dipanggil Jokowi seorang diri tanpa 4 pimpinan KPK yang lain.

Lebih mengejutkannya lagi, Agus Rahardjo menyebut Jokowi memintanya untuk menghentikan penyelidikan kasus.

Namun, Jokowi secara implisit membantah klaim itu.

Dalam keterangan pers hari ini, Senin, 4 Desember 2023, Presiden Jokowi menegaskan proses hukum Setya Novanto tetap berjalan.

Ia pun memaparkan 3 bukti untuk menguatkan argumennya.

“Yang pertama coba dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November,” terang Presiden Jokowi, dikutip Kilat.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Sebutnya, ia telah memerintahkan kepada Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya,” kata dia.

Jika Jokowi meminta Agus Rahardjo menghentikan kasus tersebut, maka proses hukum seharusnya tidak berjalan.

“Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan,” tegas Jokowi.

Saat ini pun Setya Novanto sedang menjalani hukumannya.

“Yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah divonis, dihukum berat 15 tahun,” terang Jokowi.

Selain memaparkan 3 hal tersebut, Jokowi juga menyebut bahwa tidak ada pertemuan antara dirinya dan Agus Rahardjo.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *