Kontrasmedia.com — Untuk memastikan perjalanan kereta api aman dan nyaman menjelang Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember melakukan inspeksi dan mengecek sarana kereta api.
Di Jember, Jawa Timur, Kamis, Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro mengatakan, “Kami bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub dalam hal ini Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Surabaya mengadakan inspeksi keselamatan (Rampcheck) di beberapa stasiun dan kereta api pada 2-4 Desember 2022.”
Menurutnya, KAI Daop 9 Jember berfokus pada keselamatan dan kenyamanan penumpang saat menyambut angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 karena jumlah penumpang biasanya meningkat pada saat itu.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan layanan kereta api di Daop 9 Jember telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga penumpang dapat menikmati transportasi kereta api yang aman dan nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru.
Ia menyatakan bahwa beberapa stasiun yang telah diperiksa termasuk Pasuruan, Probolinggo, Tanggul, Jember, Kalisetail, Gorojampi, Kota Banyuwangi, dan Ketapang. Sebaliknya, dua rangkaian KA Blambangan Ekspres dan KA Mutiara Timur termasuk dalam rangkaian kereta api yang dicek.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, ada enam aspek yang diperiksa, yaitu keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan.
Keberfungsian kamera pengawas (Closed-Circuit Television/CCTV), keberadaan petugas keamanan, loket penjualan tiket, ruang tunggu penumpang, toilet, musala, dan informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA, dan lainnya adalah beberapa objek pemeriksaan di stasiun.
Untuk pemeriksaan di atas kereta api, hal-hal seperti ketersediaan APAR, rem darurat, petunjuk jalur evakuasi, alat pemecah kaca, kamera pengawas, P3K, lampu penerangan, informasi tentang stasiun yang akan disinggahi atau dilewati, kebersihan toilet, pengatur sirkulasi udara, dan fasilitas untuk difabel semuanya tersedia untuk dilihat.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, operasional kereta api di Daop 9 Jember secara umum telah memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam PM 63 Tahun 2019.
Dia menyatakan bahwa KAI Daop 9 Jember akan terus berinovasi dan meningkatkan layanan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang, terutama selama Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025. ***