Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNS Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

 


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Tsaqibbirru pun menyambut baik putusan MK tersebut.


“Pertama saya senang. Terlebih gugatan itu juga untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat dalam perkuliahan,” kata Tsaqibbirru saat dihubungi awak media, Senin (16/10/2023).

Dia mengatakan, gugatan tersebut ia ajukan tidak ada hubungannya dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.


“Ini tidak ada sangkut pautnya dengan Mas Gibran, kenal saja tidak. Jadi tidak ada intervensi dari pihaknya Mas Gibran. Tapi, pengajuan ini atas keprihatinan saya terhadap anak muda yang berpotensi melangkah ke capres dan cawapres,” ujar Tsaqibbirru.


Selanjutnya, dia akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya yaitu Arif Sahudi. Sementara itu, Arif mengaku senang atas dikabulkannya gugatan kliennya.


Menurut Arif, pengabulan gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024.

“Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala derah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres,” kata Arif.


Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.


“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023), dikutip dari detikNews.


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.


“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.


“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.


Baca artikel detikjateng, “Gugatannya Dikabulkan MK, Mahasiswa Unsa Sebut Tak Ada Kaitan dengan Gibran” selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d-6985573/gugatannya-dikabulkan-mk-mahasiswa-unsa-sebut-tak-ada-kaitan-dengan-gibran.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *