• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Kampanye Di Desa Air Anyir, Mulkan: PNS, Kepala Desa Beserta Perangkat Boleh Menghadiri Kampanye

    Sunday, October 27, 2024, 7:06 PM WIB

     


    Bangka, Kontrasmedia.com --Pasangan MAPAN Mulkan-Ramadian gelar kampanye tatap muka di kediaman Zamzami, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu (26/10/2024) malam.


    Dalam sambutannya, Mulkan menjelaskan bahwa PNS, Kepala Desa beserta perangkatnya boleh menghadiri kampanye, hal ini sesuai dengan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.


    "Pak Samsul selaku Kades Air Anyir jangan takut pak, ada Undang-Undang yang melindungi, saya lihat tadi bapak sembunyi-sembunyi di balik pohon kelapa, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa PNS, Kepala Desa beserta perangkat-perangkatnya boleh menghadiri Kampanye," jelas Mulkan.


    Diterangkan Mulkan bahwa yang tidak boleh dilakukan PNS, Kepala Desa beserta perangkatnya adalah berpolitik secara praktis.


    "Yang tidak boleh adalah berpolitik secara praktis, yaitu berorasi, memakai atribut kampanye dan langsung mengarahkan ke salah satu paslon," terang Mulkan.


    Sebelumnya, dikutip dari CNN Indonesia, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.


    "Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih. Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih," ujar Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/7/2024).


    Tito menyebutkan aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.


    "Di Undang-Undang, baik Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh, Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh dan berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi mau pilih siapa," tegas Mendagri.


    Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.


    "Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya," tegas mendagri.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close