• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    JPU: Nama Yang Muncul Dipersidangan, Akan Kita Evaluasi

    Tuesday, September 3, 2024, 4:20 AM WIB

     



    Jakarta, kontrasmedia.com --Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat gelar sidang lanjutan kasus korupsi Tata Niaga komoditi timah dalam wilayah IUP dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perwakilan smelter RBT, Senin (2/9/2024).


    Agenda sidang hari ini adalah pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak lima orang, dimana satu orang hadir secara online.


    Kelima saksi tersebut adalah, Deden hidayat (karyawan PT Timah), Doni indra (Mitra Tambang Darat UPT), Musda Anshori (sebagai Kabid Wasprod Bangka Induk), Apit Rinaldi (evaluator PT Timah).

    Sementara satu saksi secara online adalah Ichwan Azwardi, tidak bisa hadir di Jakarta dikarenakan masih ditahan di Rutan Pangkal Pinang.


    Zulkipli selaku JPU menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan beberapa saksi pada sidang hari ini, ada beberapa hal yang menjadi sangat penting untuk  pembuktian dakwaan kepada para terdakwa.


    "Terkait kerjasama dengan smelter, ternyata ketika kerjasama itu dilakukan, penambangan ilegal jadi semakin masif di wilayah IUP PT Timah," jelas JPU selepas sidang.


    Dia juga menerangkan bahwa 90 persen luasan IUP PT Timah tidak sebanding dengan hasil produksi yang didapat PT Timah yaitu hanya 25 persen. Dan beberapa saksi juga menjelaskan ada biji timah di wilayah IUP yang masuk ke smelter swasta secara ilegal.


    "Saksi menjelaskan luas IUP PT Timah sekitar 90 persen, tapi tidak sebanding dengan produksi yang di dapat hanya sekitar 25 persen, beberapa keterangan juga mengatakan memang ada beberapa sumber biji timah yang mengalir ke smelter swasta," terangnya.


    Zulkipli menambahkan bahwa PT Timah sejak awal tidak membutuhkan kerjasama dengan smelter, dimana kerjasama tersebut telah menyebabkan kerugian.


    "Perihal kerjasama dengan smelter, PT Timah sebetulnya tidak ada kebutuhan soal itu, dari awal kerjasama itu dilakukan tidak ada kajian segingga menyebabkan kerugian, satu saksi dari mitra PT Timah juga menjelaskan bahwa mereka juga mengakomodir penambangan ilegal, dalam rangka untuk melegalkan sebetulnya," tambahnya.


    Sedangkan untuk nama-nama yang disebutkan saksi  dalam persidangan, Zulkipli menambahkan bahwa nama tersebut akan dikaji dan di evaluasi untuk kepentingan pembuktian.


    "Untuk nama-nama yang muncul dipersidangan, akan kita evaluasi, kita lihat bagaimana kepentingan pembuktiannya," tutupnya.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close