• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Sambil Menangis Tersedu, Eks Plt Kadis ESDM Babel Sebut: 'Saya Tidak Bersalah, Saya Hanya Diperintah'

    Wednesday, August 14, 2024, 2:34 AM WIB

     



    Jakarta,Kontrasmedia.com --Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru, yaitu SPT selaku mantan plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015- 2022, pada Selasa 13 Agustus 2024.


    Pada saat akan dibawa keluar gedung Kejagung menuju mobil tahanan, mantan Plt Kadis ESDM ini menangis tersedu-sedu sambil mengucapkan kata bahwa dia tidak bersalah dan cuma diperintah.


    "Saya tidak bersalah (sambil menangis tersedu-sedu), tolong saya pak, saya cuma diperintah," ucap eks Plt Kadis ESDM (sambil menuju mobil tahanan).


    Dalam sesi tanya jawab oleh Puspenkum Kejagung, salah satu wartawan  menanyakan perihal yang dikatakan oleh eks Plt Kadis ESDM mengenai sosok pemberi perintah kepada eks Kadis tersebut.


    "Yang pertama tentu terkait soal apakah cuma diperintah ya, nanti berkas perkaranya akan secara terang-benderang, memberikan fakta-fakta terkait peran yang bersangkutan (pemberi perintah)," terang Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.


    Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan mengenai keterkaitan berbagai pihak dan apakah tersangka eks plt Kadis ESDM ini akan dikenakan Pasal TPPU apa tidak. Mengingat sebelumnya tiga mantan Kadis ESDM Babel yang telah dijadikan tersangka juga dikenakan dengan pasal tersebut.


    "Karena ini masih proses penyidikan, tentu penyidikan ini adalah serangkaian tidakan penyidik untuk membuat peristiwa ini menjadi terang, bagaimana perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SPT, nanti kita akan terus dalami dan ikuti perkembangannya, karena baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka, tentu nanti bagaimana rangkaian perbuatannya dikaitkan dengan berbagai pihak, tentu akan terungkap dalam proses persidangan," jelas Harli Siregar.


    Dikesempatan yang sama, salah satu wartawan juga menanyakan perihal keterlibatan mantan Gubernur Bangka Belitung, apakah akan diperiksa, mengingat tersangka SPT beserta tiga tersangka lain dari Dinas ESDM adalah anak buah dari Gubernur pada saat itu.


    "Saya kira sama seperti pertanyaan sebelumnya ya, tersangka baru diperiksa hari ini dan ditetapkan sebagai tersangka, saya kira pemeriksaan ini akan berlanjut, nanti akan tergambar dari proses selanjutnya, siapa melakukan apa, apa peran SPT ini, serta kaitanya dengan siapa-siapa saja, kita tunggu saja perkembangan penyidikan, apakah terkait seperti pertanyaan tadi atau mungkin barang kali dengan orang lain, mungkin dengan siapa pihak-pihak lain, nanti dalam proses penyidikannya kita harapkan akan menjadi lebih terang," tutup Harli Siregar.


    Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo, selaku tersangka mengungkap perintah mantan Gubernur Erzaldi Rosman dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).


    Tim penasihat hukum Suranto Wibowo mengungkapkan RKAB yang diterbitkan untuk perusahaan-perusahaan swasta selama masa jabatannya merupakan perintah dari Gubernur Bangka Belitung saat itu, Erzaldi Rosman.


    Penerbitan RKAB yang dimaksud, dilakukan untuk lima perusahaan smelter swasta, yakni: PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.


    Suranto juga mengaku diperintah menyetujui Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Reklamasi (RR), dan Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan.

    Perintah itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019.


    "Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 Tentang pendelegasian wewenang persetujuan Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), Rencana Reklamasi (RR) Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," ungkap penasihat hukum Suranto Wibowo di persidangan, dalam rangka membantah dakwaan jaksa penuntut umum.


    Hal senada diungkapkan pihak Amir Syahbana soal peran gubernur sebagai atasan kepala dinas terkait penerbitan RKAB.


    "Kan tuduhannya RKAB, dan beliau tuh kepala dinas loh, artinya ada orang di atas dia, itu yang jadi pertanyaan," jelas Zainul Arifin, penasihat hukum Amir Syahbana kepada awak media usai sidang pembacaan eksepsi.


    "Ya gubernur. Artinya beliau tidak sendiri dalam penetapan itu," ujar dia.


    Pihaknya pun menilai bahwa terkait penerbitan RKAB haruslah ditindaklanjuti soal perintah atasan dalam hal ini gubernur.


    "Saya sampaikan di awal, ini adalah penzaliman kenapa ini tidak ditindaklanjuti secara serius sampai ke atas," tambahnya.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close