• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Kejari Bangka Musnahkan Barang Bukti Dari 49 Perkara

    Thursday, August 29, 2024, 2:26 PM WIB

     


    Bangka, Kontrasmedia.com --Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bangka gelar acara pemusnahan Barang Bukti (BB). Acara dihadiri Kajari Bangka, Edi Subhan, S.H., M.H., Kasat Restik Polres Bangka, Minarno, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Melinda  Aritonang, S.H, Kepala BNN Bangka, Hariyansah, S.T, Kepala Bidang SDK, Ratna Ningsih, S.Si, Apt, plt, Plt Asisten II Pemkab Bangka, Muchtar, S.H, pegawai Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis 29 Agustus 2024.


    Kegiatan dilaksanakan dihalaman Kejari Sungailiat. Pelaksanaan pemusnahaan barang bukti ini merupakan salah satu rangkaian tugas dan wewenang kejaksaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dimana salah satu tugas Kejaksaan adalah melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) baik terhadap pidana badan maupun barang bukti, sebagaimana juga diatur dalam pasal 270 sampai dengan pasal 276 UU No.08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


    Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 49 perkara An. Atri Sandi alias Bujang bin Marayu dan kawan-kawan dengan rincian 17 perkara narkotika shabu seberat 178,981 gram, ganja seberat 605,916 gram, handphone sebanyak 15 unit. 32 perkara tindak pidana umum berupa senjata tajam, pakaian, uang palsu senilai Rp. 95.000.000,-. Putusan terhadap barang bukti tersebut adalah dirampas untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan atau dirampas untuk negara.


    "Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terdiri dari 49 perkara dari bulan April sampai Juli 2024, ada perkara narkotika, uang palsu serta asusila, intinya ada 49 perkara, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah melaksanakan tupoksi kami sebagai eksekutor," terang Kajari Bangka.


    "Tentu semua ini kita yakini sudan diseleksi dengan baik dan benar oleh JPU dan panitia, sehingga barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah yang benar-benar pelaksanaanya dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan sehingga tidak dapat dipakai atau dipergunakan lagi," tambahnya.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close