• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Kapuspenkum: Ada 5 Orang Sedang Dalam Proses Penyidikan

    Tuesday, August 20, 2024, 12:56 PM WIB

     


    Jakarta, Kontrasmedia.com --Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima jadwal sidang terdakwa Helena Liem dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.


    Sebelumnya, Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena.

    Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024. Jadwal sidang ditetapkan hari Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dengan Agenda pertama yaitu pembacaan dakwaan.


    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menerangkan  perihal barang bukti milik Harvey Moeis yang disita Kejagung, apabila sudah ada putusan Hakim dipersidangan yang memutuskan bahwa dirampas untuk negara, maka proses selanjutnya barang bukti tersebut akan dilelang.


    "Nanti kita lihat bagaimana putusannya, iya kan, putusan hakimnya seperti apa, kalau ini dirampas untuk negara, ya tentu harus dilelang, bisa dilelang, bisa pemanfaatan, kita tunggu saja prosesnya," terang Harli Siregar. (dikutip dari acara Ni luh,tayang 19/8/2024 malam, kompas tv)


    Harli siregar, juga turut mejelaskan mengenai lima orang yang sedang dalam proses penyidikan, dimana satu orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Supianto selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.


    "Ada lima orang sedang dalam proses penyidikan, kemarin baru tambah satu toh," tegas Kapuspenkum.


    Dikesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, turut menjelaskan atas pertanyaan mengenai Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis, apakah akan diperiksa kembali terkait TPPU. Dan akan dijadwalkan hadir dipersidangan nanti dalam agenda proses pembuktian.


    "Iya tentunya, karena dalam dakwaan pun juga tersebut bahwa atas nama yang bersangkutan, jadi pastinya kita hadirkan di persidangan, tentu dalam gilirannya disaat momen pembuktian dipersidangan," jelas Ardito Muwardi.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close