• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Kampanye Di Tempat Ibadah, Wanita Ini Dihukum 1 Bulan Penjara

    Saturday, August 3, 2024, 3:28 AM WIB

     


    Kontrasmedia.com --Dalam rangka melaksanakan isi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 dan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.


    Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hery Susanto, S.H), Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara mendatangi kediaman Terpidana

    Rina Agustina binti Edi Saputra, bertempat di Jalan Melati V No. 49 Rt.004 Rw. 001 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Kamis, 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.55 WIB.


    Dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara tersebut, sempat terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami Terpidana. Tim melakukan pencarian terhadap Terpidana di dalam rumah dan lingkungan sekitar rumahnya.


    Kemudian diketahui oleh salah satu tim, bahwa Terpidana sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada di bagian luar sebelah kanan rumahnya, seketika suami yang mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Tim Eksekusi. Kemudian situasi dapat dikondisikan sehingga suami dan Terpidana dapat mengikuti arahan dari Tim Eksekusi, serta bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.


    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya  menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan " melanggar Pasal 521 ayat  Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.


    Menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi.


    Kemudian pada hari Jum`at tanggal 15 Maret 2024 Pengadilan Negeri Kotabumi melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang pada pokoknya : Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding sehingga amar selengkapnya berbunyi:


    Menyatakan, pemeriksaan perkara Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia).


    Menyatakan, Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum”.


    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.


    Sekira pukul 17.00 WIB Terpidana Rina Agustina binti Edi Saputra dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close