• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Jessica Wongso Bebas Bersyarat

    Sunday, August 18, 2024, 11:43 AM WIB

     


    Jakarta,Kontrasmedia.com --Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida bebas bersyarat hari ini setelah menjalani masa tahanan sejak Bulan Juni 2016 lalu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Minggu (18/8/2024) pagi.


    Sebelumnya, Jessica terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Mirna, Jessica menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan Majelis Hakim Tanggal 27 Oktober 2016.


    Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, pernah mengajukan kasasi sejak 2017 dengan nomor register 498K/PID/2017 namun ditolak, dan Jessica tetap menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur.


    akhirnya ia mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Dan dinyatakan  bebas bersyarat, Minggu 18 agustus 2024.


    Kasus kopi sianida ini berawal dari pertemuan Jessica kumala Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.Jessica datang lebih dahulu dan memesan tempat dilayani resepsionis Cindy yang menawarkan meja nomor 54.


    Lalu, ia pergi dan kembali lagi membawa tas kertas, kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail. Setelah ia membayar, penyaji mengantarkan minuman ke meja 54.


    Beberapa menit kemudian, Mirna dan Hani datang secara bersamaan. Mirna meminum es kopi Vietnam dan mengatakan rasanya tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya.


    Tidak lama kemudian, tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, dan mengeluarkan buih dari mulut. Mirna langsung dibawa ke klinik di GI. Kemudian, suami Mirna, Arief Soemarko datang membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo ditemani Jessica dan Hanie. Setelah beberapa menit, nyawa Mirna tidak tertolong (meninggal).

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close