• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Ini Jawaban Kapuspenkum Terkait Erzaldi, Atas Pernyataan SPT Yang Menyebut Dirinya Hanya Diperintah

    Wednesday, August 14, 2024, 4:43 PM WIB



    Jakarta,Kontrasmedia.com --Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) gelar konferensi pers penetapan 1 (satu) tersangka tata kelola niaga Timah Tahun 2015-2022 yaitu SPT selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Januari 2020-Juni 2020.

    Pada Selasa 13 Agustus 2024.


    Pada saat sesi tanya jawab, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan atas pertanyaan, terkait yang dikatakan oleh eks Plt Kadis ESDM (saat akan digiring ke mobil tahanan) yang menyatakan dirinya hanya di beri perintah.


    "Yang pertama tentu terkait soal apakah cuma diperintah ya, nanti berkas perkaranya akan secara terang-benderang, memberikan fakta-fakta terkait peran yang bersangkutan (pemberi perintah)," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.


    Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung juga menerangkan mengenai keterkaitan berbagai pihak yang akan terus didalami, dibuka secara terang dan akan terungkap pada proses persidangan nantinya.


    "Karena ini masih proses penyidikan, tentu penyidikan ini adalah serangkaian tidakan penyidik untuk membuat peristiwa ini menjadi terang, bagaimana perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SPT, nanti kita akan terus dalami dan ikuti perkembangannya, karena baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka, tentu nanti bagaimana rangkaian perbuatannya dikaitkan dengan berbagai pihak, tentu akan terungkap dalam proses persidangan," terang Harli Siregar.


    Dikesempatan yang sama, Harli Siregar juga menjawab pertanyaan perihal keterlibatan mantan Gubernur Bangka Belitung, apakah akan diperiksa, mengingat tersangka SPT beserta tiga tersangka lain dari Dinas ESDM adalah anak buah dari Gubernur pada saat itu.


    "Saya kira sama seperti pertanyaan sebelumnya ya, tersangka baru diperiksa hari ini dan ditetapkan sebagai tersangka, saya kira pemeriksaan ini akan berlanjut, nanti akan tergambar dari proses selanjutnya, siapa melakukan apa, apa peran SPT ini, serta kaitanya dengan siapa-siapa saja, kita tunggu saja perkembangan penyidikan, apakah terkait seperti pertanyaan tadi atau mungkin barang kali dengan orang lain, mungkin dengan siapa pihak-pihak lain, nanti dalam proses penyidikannya kita harapkan akan menjadi lebih terang," tutup Harli Siregar.


    Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo, selaku tersangka mengungkap perintah mantan Gubernur Erzaldi Rosman dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).


    Tim penasihat hukum Suranto Wibowo mengungkapkan RKAB yang diterbitkan untuk perusahaan-perusahaan swasta selama masa jabatannya merupakan perintah dari Gubernur Bangka Belitung saat itu, Erzaldi Rosman.


    Penerbitan RKAB yang dimaksud, dilakukan untuk lima perusahaan smelter swasta, yakni: PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.


    Suranto juga mengaku diperintah menyetujui Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Reklamasi (RR), dan Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan.

    Perintah itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019.


    "Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 Tentang pendelegasian wewenang persetujuan Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), Rencana Reklamasi (RR) Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," ungkap penasihat hukum Suranto Wibowo di persidangan, dalam rangka membantah dakwaan jaksa penuntut umum.


    Hal senada diungkapkan pihak Amir Syahbana soal peran gubernur sebagai atasan kepala dinas terkait penerbitan RKAB.


    "Kan tuduhannya RKAB, dan beliau tuh kepala dinas loh, artinya ada orang di atas dia, itu yang jadi pertanyaan," jelas Zainul Arifin, penasihat hukum Amir Syahbana kepada awak media usai sidang pembacaan eksepsi.


    "Ya gubernur. Artinya beliau tidak sendiri dalam penetapan itu," ujar dia.


    Pihaknya pun menilai bahwa terkait penerbitan RKAB haruslah ditindaklanjuti soal perintah atasan dalam hal ini gubernur.


    "Saya sampaikan di awal, ini adalah penzaliman kenapa ini tidak ditindaklanjuti secara serius sampai ke atas," tambahnya.

    (Jazz)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close