• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Dirdik Jampidsus Buka Suara Terkait Hendry Lie Serta Tersangka Lain Kasus Korupsi Timah

    Wednesday, August 7, 2024, 12:07 PM WIB

     



    Kontrasmedia.com --Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi, turut menerangkan perihal tersangka Hendry Lie serta perkembangan tersangka lain kasus korupsi komoditi Timah pada Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi tol Japek II, di lobby gedung Kartika, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (6/8/2024).


    Pada saat sesi tanya jawab kepada wartawan, Kuntadi menjelaskan mengenai tersangka Hendry Lie, dimana kita ketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan april lalu sampai dengan sekarang belum dilakukan penahanan dan mengenai keberadaan Hendry Lie pun belum diketahui pastinya.


    "Terkait dengan HL, kami masih melakukan upaya untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan langkah-langkah apa saja yang sedang kami lakukan, karena itu untuk kepentingan penyidikan, tentunya tidak dapat kami sampaikan di forum ini," jelas Kuntadi.


    Kuntadi menambahkan, akan bertanggung-jawab penuh dalam menyelesaikan kasus perkara ini.


    "Penyidik tetap akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan penanganan perkaranya, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan oleh karena itu kami bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan perkaranya, terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, kami tidak bisa menyampaikan disini, tapi yang jelas kami akan menyelesaikan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Dirdik Jampidsus.


    Perihal perkembangan berkas perkara tersangka tersangka lain kasus korupsi timah,Kuntadi juga menerangkan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan dikarenakan masa tahanan akan segera berakhir.


    "Untuk penyelesaian berkas perkara tersangka yang lain, saat ini sedang berjalan, tentunya kami akan mengupayakan secepat-cepatnya, mengingat masa tahanan juga akan berakhir, yang jelas kami sedang berupaya satu atau dua minggu ini bisa kami selesaikan dan bisa  diserahkan untuk tahap penuntutan," terang dirdik jampidsus.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close