• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Berdasarkan Bukti Baru Di Persidangan, Jampidsus Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Japek

    Wednesday, August 7, 2024, 12:28 AM WIB

     


    Kontrasmedia.com --Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa 6 Agustus 2024.


    Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu:


    Djoko Dwijono alias DD

    Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.


    Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM

    Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.


    Ir. Sofiah Balfas alias SB

    Pidana  penjara  4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.


    Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS

    Pidana  penjara  4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.


    Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


    Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

    Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.


    Sebelum dilakukan lelang konstruksi, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Toni Budianto Sihite selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut. Kemudian

    pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.


    Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

    Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close