• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Tiga TSK Kasus KUR Bank Sumsel Babel Mendekam Di Rutan Bukit Semut

    Friday, July 19, 2024, 1:07 AM WIB

     


    Bangka,Kontrasmedia.com -- Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Provinsi Bangka Belitung melakukan pemeriksaan selama 12 jam terhadap enam orang saksi dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel bersama PT Hutan Karet Lada (HKL) periode 2022-2023, Kamis (18/7/2024).


    Setelah diperiksa selama 12 jam di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, enam orang saksi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.


    Sekitar pukul 19.00 Wib, pihak Kejati Babel menggiring para tersangka untuk dititipkan di Rumah Tahanan ( Rutan) Tua Tunu Pangkalpinang dan Rutan Bukit Semut Sungailiat.


    Tim Kontrasmedia langsung menghubungi pihak internal Lapas Bukit Semut, berdasarkan keterangannya, sumber internal tersebut membenarkan perihal penitipan tiga tersangka kasus korupsi dari Kejati Bangka Belitung.


    " Iya benar, tadi ada tiga tersangka yang baru di titipkan di Rutan Bukit Semut, " ujar pihak internal Lapas Bukit Semut.


    Dari hasil penelusuran lebih dalam lagi oleh tim Kontrasmedia mengenai kasus ini, didapatlah informasi data ketiga tersangka kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel tersebut, inilah datanya ;


    1. Santoso Putra, lahir Tanjung Pinang 20 mei 1980, agama Islam, jenis kelamin pria, umur 44 Tahun, pekerjaan karyawan Bank. Perkara/Pasal Tipikor/ Pasal 2ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.


    2. Moch. Robi Hakim, lahir Bandung 19 Mei 1971, agama Islam, jenis kelamin pria, umur 53 Tahun, pekerjaan karyawan Bank.

    Perkara/Pasal Tipikor/ Pasal 2ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.


    3. Sandri Alasta, lahir Simpang Rimba 15 Februari 2000, agama Islam, jenis kelamin pria, umur 24 Tahun, pekerjaan karyawan PT. 

    Perkara/Pasal Tipikor/ Pasal 2ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.


    Sebelumnya, penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah memeriksa sekitar 100 debitur, petinggi PT HKL dan Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

    Pemeriksaan tersebut terkait dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel yang diduga fiktif sebesar Rp 21 miliar.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close