• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    MJ Diringkus Tim Onion Sat Resnarkoba Polres Bangka

    Monday, July 8, 2024, 7:42 PM WIB

     




    Sungailiat, Kontrasmedia.com -- Tim Onion Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap MJ (29) dan barang bukti narkotika jenis shabu 10.28 gram. Senin (8/7/2024).


    Penangkapan MJ di lokasi sebuah kontrakan jalan Mangga desa Balunijuk Kecamatan Merawang. Jumat (5/7/2024).


    Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan penangkapan pelaku MJ berawal informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.


    "Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Onion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dengan narkotika jenis shabu seberat 10.28 gram", ujar Akp Era Anggraini.


    Atas perbuatan pelaku MJ melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


    "Hukuman nya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara", jelas Akp Era Anggraini.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close