• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Jubir KPK: Tidak menutup kemungkinan, Akan Ada Pihak Lain Yang Dimintai Pertanggung-jawabannya

    Friday, July 26, 2024, 3:45 AM WIB

     


    Kontrasmedia.com --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi Pers terkait penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamis, (25/7/2024).


    Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan pada hari Rabu, (24/7/2024) kemarin, terkait tindak pidana korupsi, penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.


    "Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang dengan tersangka AGK, serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," terang Tessa Mahardhika, (Kamis malam).


    Lebih lanjut, Tessa Mahardhika menjelaskan mengenai barang bukti yang disita KPK pada saat penggeledahan terdapat beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa print out.


    "Telah didapatkan oleh penyidik beberapa dokumen atau surat, serta print out barang bukti ekektronik yang masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah saya jelaskan sebelumnya," jelasnya.


    Perihal dokumen yang disita, Tessa Mahardhika menegaskan akan didalami dan dikembangkan oleh penyidik sekaligus akan diminta pertanggung jawabannya kepada pihak-pihak terkait.


    "Dokumen-dokumen ini akan didalami oleh teman-teman penyidik dan tidak menutup kemungkinan, penyidikan ini akan dikembangkan kepada pihak lain yang patut untuk dimintai pertanggung-jawaban," tegasnya.


    Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK), dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close