Bangka,Kontrasmedia.com --Puluhan karyawan PT Timah yang tergabung dalam Persatuan Karyawan Timah (PKT) melakukan aksi unjuk rasa skala kecil di halaman kantor Pusat Timah Pangkalpinang, Senin (1/7/2024)
Maksud dan tujuan dari aksi tersebut adalah untuk meminta kejelasan mengenai kesejahteraan karyawan, dimana menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Timah dengan Ikatan Karyawan Timah (IKT) periode 2023-2025, Bab V, pasal 16, ayat 4 yang berbunyi : " Kenaikan upah biasa/reguler diberikan otomatis kepada karyawan dalam jangka waktu 4(empat) tahun, kecuali karyawan tersebut mendapatkan hukuman dari perusahaan yang sedang berlaku/berjalan ".
Pokok permasalahan berawal dari terbitnya memo yang dikeluarkan oleh pejabat Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memo 0003/Tbk/MO-4000/24-8.1 yang ditanda tangani Direktur Sumber Daya Manusia Tigor Pangaribuan tanggal 01 Mei 2024 yang ditujukan kepada kepala divisi/wilayah perihal : persyaratan kenaikan berkala upah tahunan (SUT) kenaikan golongan upah reguler /pilihan, Plt ke Pjs dan Pjs ke Pj.
Memo tersebut sangat jelas bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati PT Timah sebelumnya, dimana setelah memo tersebut dijalankan, banyak karyawan yang merasa dirugikan.
Wakil Ketua Umum PKT menerangkan, bahwa Divisi SDM PT Timah telah melakukan Diskriminasi terhadap karyawan, dimana banyak karyawan yang bekerja dilapangan dengan sungguh-sungguh mendapatkan nilai buruk, sedangkan yang kerjanya santai mendapatkan nilai baik, hal ini sangat berimbas dengan kinerja dilapangan.
"Divisi SDM telah melakukan Diskriminasi terhadap kami selaku karyawan, banyak kawan-kawan di PT Timah yang bekerja sungguh-sunguh tapi justru mendapat nilai buruk, hal ini sangat berpengaruh dengan kesejahteraan kami sebagai karyawan, "ujar Waketum PKT
Menurut Wakil Ketua Umum PKT, sejak hasil penilaian tersebut keluar, banyak karyawan yang merasa kecewa dan tidak bersemangat lagi dalam bekerja, hal ini dikarenakan mereka merasa selama ini telah loyalitas terhadap perusahaan dalam bekerja, tapi apa yang mereka dapatkan justru berbanding terbalik.
"Banyak karyawan merasa kecewa, karena selama ini telah bekerja semaksimal mungkin untuk perusahaan, tapi apa yang dapatkan justru berbanding terbalik, " ucapnya.
Tidak adanya system penilaian Key performance indikator (KPI) yang jelas oleh atasan terhadap karyawan dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif pada karyawan PT Timah tersebut, perlakuan diskriminatif itu melanggar pasal 6 Undang-Undang tenaga kerja No 13 tahun 2023 dan diberikan sanksi sesuai pasal 190 dan karyawan yang tergabung dalam PKT itu menuntut Perdir kontroversial yang dibuat perusahaan segera di hapuskan.
Terkait aksi ini, pihak PT Timah melalui Kabid Humas Anggi Siahaan saat dihubungi via telpon, tidak bersedia merespon walaupun panggilan berdering.
(Jazz)