• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Berkas Perkara Serta Barang Bukti Harvey Moeis Dan Helena Lim Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel

    Monday, July 22, 2024, 2:37 PM WIB

     


    Jakarta,Kontrasmedia.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Berkas dua tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah 'Crazy Rich PIK', Helena Lim, dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Senin (22/7/2024).


    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar memberikan keterangan dalam Konferensi Pers di ruang lobby Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengenai pemberkasan kedua tersangka yang dinyatakan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan.


    "Pada hari ini, Penyidik Jampidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yaitu inisial H M selaku pihak swasta dan H L selaku manager PT QSE untuk pemberkasan kedua tersangka dinyatakan sudah lengkap ," terang Kapuspenkum.


    Selain menyerahkan tersangka, penyidik Jampidsus Kejagung juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik serta lainnya.


    " Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dokumen, bukti elektronik serta barang bukti lainnya," tambah Kapuspenkum.


    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan serta peran masing-masing tersangka adalah.


    Tersangka HM

    11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;

    4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;

    5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;

    2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;

    Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:

    2 unit Ferarri;

    1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;

    1 unit Porsche;

    1 unit Rolls Royce Cullinan;

    1 unit Mini Cooper;

    1 unit Lexus RX300;

    1 unit Vellfire 2.5G.

    Tas branded sebanyak 88 unit;

    Perhiasan sejumlah 141 buah;

    Uang sejumlah USD 400.000;

    Uang Rp13.581.013.347;

    Logam mulia.


    Tersangka HLN

    a.  6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:

    4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;

    2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

    b.  Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:

    1 unit Toyota Kijang Innova;

    1 unit Lexus UX300E;

    1 unit Toyota Alphard.

    c.  Tas branded sebanyak 37 unit;

    d.   Perhiasan sejumlah 45 buah;

    Uang sejumlah SGD 2.000.000;

    Uang sejumlah Rp10.000.000.000;

    Uang sejumlah Rp1.485.000.000;

    2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).


    Kasus posisi terhadap

    kedua tersangka yakni:


    Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN;

    Dari kerja sama tersebut,.Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.


    Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah:

    Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

    Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

    Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.   

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close