• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Dirut BSB Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB

    Wednesday, June 26, 2024, 11:51 PM WIB

     


    Kontrasmedia.com -- Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB) Achmad Syamsudin diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).


    Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano mengatakan Achmad telah diperiksa penyidik pada Senin (24/6/2024) dan akan kembali diperiksa pada Kamis (4/7/2024) mendatang.


    "Betul Direktur Utama BSB telah diperiksa Senin kemarin dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, karena alasan kesehatan," kata Vanda saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).


    Vanda mengatakan, Achmad telah menyatakan kesiapannya untuk kembali datang diperiksa pada Kamis (4/7/2024) pada pukul 09.00 WIB.


    Pemeriksaan dilakukan lantaran Achmad sebagai direktur utama BSB bertanggung jawab dalam memberikan laporan non-keuangan kepada OJK terkait pelaksanaan dan tindak lanjut hasil RUPSLB 2020.


    Sebelum memeriksa Achmad, Bareskrim tercatat lebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dari OJK hingga eks Ketua OJK Regional 7 Wilayah Sumatera bagian Selatan Untung Nugroho.


    Dalam pemeriksaan itu, Bareskrim turut menemukan dua salinan risalah akta notaris terkait RUPSLB BSB, Vanda mengatakan salah satu dokumen RUPSLB itu yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.


    "Terdapat dua salinan risalah akta notaris, lalu BSB membuat laporan non-keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.


    Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga dilakukan oleh eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.


    Laporan tersebut dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.


    Sementara itu, pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan pihaknya membuat laporan tersebut karena merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.


    "Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020, terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujarnya kepada wartawan.


    Kata Yudhistira, dalam RUPSLB tahun 2020 itu, sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.


    Namun, lanjut dia, nama kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020,akibatnya posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close