• Jelajahi

    Copyright © Kontras Media
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Bareskrim Polri Bakal Periksa Notaris Terlapor Kasus RUPSLB Bank Sumsel Babel

    Thursday, June 13, 2024, 1:41 AM WIB

     



    Bangka, kontrasmedia.com --Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri layangkan surat panggilan pertama kepada Notaris Elmadiantini dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemega Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).


    Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma, mengatakan pemeriksaan terhadap Elmadiantini selaku terlapor akan dilakukan pada Rabu (12/6/2024).


    Chandra meminta Notaris Elmadiantini bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan, Ia tegaskan penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua apabila yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan.


    "Untuk Notaris Elmadiantini sudah dilayangkan Surat Panggilan ke-1 dan jika tidak hadir maka akan dilayangkan Surat Panggilan ke-2," ujarnya, Rabu (12/6/2024).


    Diketahui Elmadiantini merupakan salah satu pihak yang dilaporkan oleh Mulyadi Mustofa selaku korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB tersebut.


    Pengacara korban, Yudhistira Atmojo menyebut pelaporan itu dilakukan lantaran pihaknya merasa janggal dengan adanya keterlibatan Notaris Elmadiantini pada akta RUPSLB BSB, pasalnya,

    Yudhistira mengatakan notaris yang ditugaskan untuk membuat risalah RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 merupakan Wiwiek Triwidiyati dan bukan Elmadiantini.


    "Perlu ditelusuri apa kapasitas dan kepentingan Notaris Elmadiantini untuk membuat penjelasan kepada Bank Sumsel Babel dan melakukan legalisir copy sesuai Asli terhadap Akta tersebut," jelasnya.


    Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga dilakukan oleh eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.


    Laporan tersebut dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.


    Sementara itu, pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan pihaknya membuat laporan tersebut karena merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.


    "Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020, terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujarnya kepada wartawan.


    Kata Yudhistira, dalam RUPSLB tahun 2020 itu, sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.


    Namun, lanjut dia, nama kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020,akibatnya posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.

    (Jazz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS
    close