Bangka, Kontrasmedia.com - Mantan Pj.Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin dituntut 5 tahun penjara,terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (28/3/2024).
Jaksa juga menuntut Ridwan Djamaluddin membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
Ridwan Djamaluddin didakwa atas kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra),terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Perbuatan itu dilakukan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa lain (dalam berkas terpisah), yaitu Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining Windu Aji sutanto.
Jaksa menyebut Ridwan berperan membuat kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
(anjas)